PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 17
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
Metode perhitungan persentase pemenuhan permohonan pemulihan layanan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam jumlah permohonan pemulihan layanan selama periode 12 (dua belas) bulan. b. merekam jumlah permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam dan menghitung persentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). c. merekam jumlah permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan menghitung persentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
