PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN PENETAPAN BALAI UJI
Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB), Balai uji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berada di wilayah dan berbadan hukum INDONESIA; b. telah diakreditasi oleh KAN sebagai laboratorium penguji; c. memiliki kemampuan dan sumber-sumber keuangan yang cukup untuk biaya operasional; d. memiliki keahlian, kemampuan, kompetensi teknis, dan peralatan dalam melakukan pengujian perangkat sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan; e. memenuhi kriteria-kriteria MRA;dan/atau f. menyediakan dan menyiapkan informasi dan dokumen sesuai persyaratan Badan Penetap.
