PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN BADAN PENETAP
(1) Badan Penetap berwenang untuk MENETAPKAN Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB). (2) Penetapan Balai Uji sebagai lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini, persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri, dan/atau persyaratan teknis Mitra MRA. (3) Penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ruang lingkup akreditasi yang diberikan oleh KAN kepada Balai Uji.
