PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG...
Pasal 13
BAB 6 — STATUS AKREDITASI PROGRAM
(1) Status terakreditasi dalam Akreditasi Program, berlaku sebagai berikut: a. kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun; b. kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berlaku selama 3 (tiga) tahun; atau c. kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berlaku selama 2 (dua) tahun. (2) Masa berlaku status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
