PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG...
Pasal 12
BAB 6 — STATUS AKREDITASI PROGRAM
(1) Status terakreditasi bagi Program Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Program Pelatihan yang ditetapkan memiliki status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sertifikat Akreditasi Program. (3) Program Pelatihan yang ditetapkan memiliki status tidak terakreditasi diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Pelatihan terkait.
