Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR, DAN PENGGABUNGAN URUSAN
(1) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. (2) Perangkat Daerah tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, Perangkat Daerah tipe B dengan beban kerja yang sedang, dan Perangkat Daerah tipe C dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan atau intensitas fungsi utama penyelenggaraan urusan bidang komunikasi dan informatika.
(4) Penentuan intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan atau intensitas fungsi penyelenggaraan urusan dan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
