PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang...
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR, DAN PENGGABUNGAN URUSAN
(1) Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika berbentuk: a. Dinas; b. bidang; dan c. seksi. (2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berbentuk: a. Dinas; b. bidang; dan c. seksi.
