PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang...
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.
