PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang...
Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Tipelogi Dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.
