PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA...
Pasal 9
BAB 2 — KAMPANYE PEMILU MELALUI JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan. (3) Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya.
