Pasal 10
BAB 2 — KAMPANYE PEMILU MELALUI JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri kepada BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
