PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
