PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA...
Pasal 16
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
