PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENILAIAN...
Pasal 9
BAB 7 — SANKSI
Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
