PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-10-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENILAIAN...
Pasal 10
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 548XXXXX
