PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN...
Pasal 26
BAB 7 — SANKSI DAN PENGHARGAAN
(1) BRTI memberikan penghargaan kepada Penyelenggara Jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa; dan b. pemberian sertifikat penghargaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
KETENTUAN PENUTUP
