PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN...
Pasal 23
BAB 6 — PELAKSANAAN PENILAIAN PENCAPAIAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN
(1) Pelaksanaan pengukuran wajib difasilitasi Penyelenggara Jasa sebagaimana Penyelenggara Jasa melakukan pengukuran pencapaian standar kualitas pelayanan. (2) Pelaksanaan pengukuran wajib diberitahukan melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyelenggara Jasa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan. (3) BRTI berkoordinasi dengan Penyelenggara Jasa untuk menentukan lokasi wilayah dan jadwal pengukuran.
