PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN...
Pasal 20
BAB 6 — PELAKSANAAN PENILAIAN PENCAPAIAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN
(1) Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian. (2) BRTI melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. kinerja pelayanan; dan b. kinerja jaringan.
