PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 61
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
