Pasal 60
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 30 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi; d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi; e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.Kominfo/04/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; g. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 255); h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 959); i. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 960); j. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap dengan Mobilitas
Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 961); k. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 609); l. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 610); m. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1379); n. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 251); o. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 233); p. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 234), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
