PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 55
BAB 5 — PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawasan PSrE INDONESIA; dan b. Pengawasan PSrE Asing. (3) Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat
membentuk Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
