Pasal 54
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Sertifikat Elektronik untuk Autentikasi Situs Web tersertifikasi meliputi kategori: a. domain validation (DV), dimana pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kepemilikan domain dari situs web untuk memastikan bahwa domain tersebut dimiliki oleh calon Pemilik Sertifikat Elektronik tanpa pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan legalitas dari Badan Usaha atau Instansi calon Pemilik Sertifikat Elektronik; b. organization validation (OV), dimana pemeriksaan dilakukan terhadap kepemilikan domain dari situs web untuk memastikan bahwa domain tersebut dimiliki oleh calon Pemilik Sertifikat Elektronik, serta memeriksa bahwa calon Pemilik Sertifikat Elektronik merupakan Badan Usaha atau Instansi yang sah; dan c. extended validation (EV), pemeriksaan berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditambah dengan informasi dan pemeriksaan tambahan tentang calon Pemilik Sertifikat Elektronik. (2) Permohonan untuk memiliki Sertifikat Elektronik untuk Autentikasi Situs Web kategori organization validation dan extended validation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh pemohon yang merupakan perwakilan yang sah dari Badan Usaha
atau Instansi. (3) Penerbitan Sertifikat Elektronik dengan kategori extended validation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada: a. standar verifikasi identitas yang diterbitkan oleh Kementerian; b. standar interoperabilitas yang diterbitkan oleh Kementerian; c. standar fasilitas dan peralatan PSrE yang diterbitkan oleh Kementerian; dan d. best practice nasional dan/atau internasional yang sesuai dengan aktivitas PSrE dalam layanannya. (4) Dalam hal layanan Autentikasi Situs Web belum dapat disediakan oleh PSrE INDONESIA, layanan Autentikasi Situs Web dapat diselenggarakan oleh PSrE Asing. (5) PSrE Asing yang menyediakan Layanan Autentikasi Situs Web wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
