Pasal 51
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) PSrE INDONESIA dalam menyelenggarakan Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat tersertifikasi wajib mengarsipkan paling sedikit: a. data identifikasi Pengirim dan Penerima; b. data autentikasi Pengirim dan Penerima;
c. bukti bahwa identitas Pengirim telah diverifikasi; d. log operasional Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat, log verifikasi identitas dari Pengirim dan Penerima, dan log komunikasi; e. bukti verifikasi identitas Penerima sebelum pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; f. bukti bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan tidak berubah selama proses pengiriman; g. nilai hash dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirim; dan h. token penanda waktu yang terkait dengan tanggal dan waktu pengiriman, penerimaan, dan perubahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (2) PSrE INDONESIA wajib menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari log sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
