PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 50
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Bukti penyerahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf g dari Pengirim ke PSrE INDONESIA harus disimpan oleh PSrE INDONESIA. (2) Bukti pengiriman dan penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf h memuat catatan tanggal dan waktu yang menggunakan Penanda Waktu Elektronik tersertifikasi. (3) Bukti pengiriman dan/atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diserahkan kepada Pengirim dan dapat diserahkan kepada Penerima.
