PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 46
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam menyelenggarakan layanan Penanda Waktu Elektronik, PSrE INDONESIA wajib mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan Penanda Waktu Elektronik. (2) PSrE INDONESIA menyusun persyaratan dan kebijakan keamanan dalam memberikan layanan Penanda Waktu Elektronik. (3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan dan kebijakan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada: a. best practice nasional dan/atau internasional yang sesuai dengan aktivitas PSrE dalam layanannya; dan b. standar yang ditentukan dalam standar fasilitas dan peralatan PSrE yang diterbitkan oleh Kementerian.
