Pasal 45
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam menyelenggarakan layanan Penanda Waktu Elektronik tersertifikasi, PSrE INDONESIA mengacu pada tanda waktu nasional yang disebarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (2) Tanda waktu nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertelusur ke waktu universal yang terkoordinasi (coordinated universal time (UTC)) melalui lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (3) Dalam menyelenggarakan layanan Penanda Waktu Elektronik tersertifikasi, PSrE INDONESIA menggunakan Perangkat Penanda Waktu yang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memelihara Perangkat Penanda Waktu; b. melindungi waktu Perangkat Penanda Waktu dari segala ancaman yang menyebabkan perubahan waktu; dan c. mendeteksi jika waktu yang terindikasi pada Perangkat Penanda Waktu bergeser atau tidak sinkron lebih dari 1 (satu) detik dengan tanda waktu nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal waktu yang terindikasi pada Perangkat Penanda Waktu Elektronik bergeser atau tidak sinkron sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, proses pemberian layanan Penanda Waktu Elektronik tersertifikasi melalui Perangkat Penanda Waktu wajib dihentikan. (5) PSrE INDONESIA yang menghentikan layanan pemberian Penanda Waktu Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat kembali menyelenggarakan layanan
Penanda Waktu Elektronik setelah Perangkat Penanda Waktu telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
