PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 40
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Segel Elektronik berfungsi sebagai alat untuk: a. menjamin bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berasal dari suatu Badan Usaha atau Instansi yang valid dan benar; dan b. menjamin keutuhan dan keautentikan dari suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (2) Sertifikat Elektronik untuk Segel Elektronik dapat memuat identitas orang perseorangan sebagai penanggung jawab dari Segel Elektronik. (3) PSrE INDONESIA wajib mengetahui orang perseorangan sebagai penanggung jawab dari Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
