Pasal 39
BAB 4 — LAYANAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam menyelenggarakan layanan Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik, PSrE INDONESIA wajib mengawasi, mengembangkan,
mengimplementasikan, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik. (2) PSrE INDONESIA menyusun persyaratan dan kebijakan keamanan dalam memberikan layanan Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik. (3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan dan kebijakan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada: a. best practice nasional dan/atau internasional yang sesuai dengan aktivitas PSrE dalam layanannya; dan b. standar fasilitas dan peralatan PSrE yang diterbitkan oleh Kementerian.
