PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dilaksanakan oleh PSrE. (2) PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PSrE INDONESIA; dan b. PSrE Asing. (3) PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh: a. Instansi; dan b. non-Instansi. (4) PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memperoleh pengakuan dari Menteri dengan berinduk kepada PSrE Induk yang diselenggarakan oleh Menteri.
