Pasal 90
(1) Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B atau Pasal 88 dikenakan sanksi administratif. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukenali berdasarkan: a. hasil monitoring dan/atau evaluasi; b. hasil pemeriksaan yang bersumber dari informasi atau laporan pengaduan masyarakat; dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No.927 c. hasil pengawasan dan temuan langsung di lapangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan berusaha; d. daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) dikenakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan masing-masing. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan/atau huruf d dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita acara. (6) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan. (7) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif. (8) Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Lembaga Penyiaran untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B atau Pasal 88. www.peraturan.go.id 2021, No.927
Ketentuan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2021, No.927 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927 www.peraturan.go.id 2021, No.927
www.peraturan.go.id
