Pasal 63
(1)
Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan
berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah
Layanan
Siaran
dengan
keseluruhan
waktu
pelaksanaan
yang
tidak
melewati
tanggal
November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat.
(2)
Tahapan
penghentian
Siaran
televisi
analog
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui 3 (tiga) tahapan yang terdiri atas:
a.
Tahap I: paling lambat 30 April 2022;
b.
Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022; dan
c.
Tahap III: paling lambat 2 November 2022.
(3)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Setiap Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan
jasa Penyiaran televisi dengan media terestrial
www.peraturan.go.id
2021, No.927
secara analog pada setiap Wilayah Layanan Siaran
harus melaksanakan penghentian Siaran televisi
analog sesuai penahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan wajib melakukan sosialisasi
melalui siarannya masing-masing.
(5)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
migrasi siaran televisi analog ke digital;
b.
penghentian
siaran
televisi
analog
sesuai
tahapan; dan
c.
alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-
box).
(6)
Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak
melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi
analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) berdasarkan:
a.
dampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
b.
kesiapan masyarakat; dan/atau
c.
pertimbangan lainnya.
- Ketentuan ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
