Pasal 28
BAB 7 — PENUTUP
(1) Kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Buku 2014. (2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, batas waktu penyampaian pelaporan Standar Kualitas Pelayanan sebagaimana diatur dalam: a. Pasal 16 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik; b. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh; c. Pasal 10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional; d. Pasal 26 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap dengan Mobilitas Terbatas; e. Pasal 35 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal; f. Pasal 27 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler; dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan penyampaian laporannya mengikuti batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
