PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal terdapat perbedaan tolok ukur komitmen pembangunan antara izin penyelenggaraan telekomunikasi dengan Peraturan Menteri ini, Penyelenggara Telekomunikasi wajib mengajukan penyesuaian izin www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
