PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 20
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara harus menjamin bahwa setiap Penyedia Konten Independen yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
