PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 19
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara IPTV harus membuka jaringan dan/atau layanannya kepada Penyedia Konten Independen dalam negeri. (2) Penyelenggara harus membuat paket layanan yang dibagi dalam beberapa sub-paket layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Penyelenggara harus membuat sistem pengelolaan tagihan kepada Pelanggan yang memuat perincian tagihan sesuai dengan sub-paket layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipilih oleh Pelanggan.
