PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 11
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara harus memiliki infrastruktur jaringan tetap lokal kabel yang mampu menjamin kecepatan downlink untuk setiap pelanggan.
(2) Ketentuan penggelaran infrastruktur jaringan tetap lokal kabel harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
