PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 10
BAB 2 — LAYANAN IPTV
Dalam hal lembaga atau instansi yang berwenang untuk memberikan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) belum ada, Menteri dapat membentuk tim untuk memeriksa sistem layanan multimedia dan transaksi elektronik.
