PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi. (2) Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.
