PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan dan pengendalian yang bersifat teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui UPT. (3) UPT dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
