PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai yang melakukan kegiatan maritim wajib menggunakan paling sedikit 1 (satu) perangkat radio komunikasi untuk keperluan navigasi, keselamatan dan komunikasi marabahaya. (2) Jumlah perangkat radio komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Stasiun Radio Kapal disesuaikan dengan kebutuhan minimum perangkat radio komunikasi berdasarkan bobot kapal dan area operasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
