Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 06/PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 218); b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Multi-Layer Switch (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1159); c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 606); d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 607); e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 608); f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 103); dan g. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 110/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Multiservice Switch, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
