PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 4
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
