PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BPPPTI terdiri atas: a. Direktur Utama; b. Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi; c. Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika; d. Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan; e. Direktur Umum; f. Satuan Pemeriksaan Intern; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
