PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi; b. penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; c. pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan d. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
