PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a: c. tidak boleh dilengkapi dengan fitur pilihan Country Region; dan d. wajib dilengkapi pengunci Pita Frekuensi Radio, sehingga hanya dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio yang diperbolehkan (factory lock). (2) Pengunci Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat permanen dan tidak bisa dihilangkan.
