PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA hanya dapat dioperasionalkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengoperasikan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA wajib mengaktifkan fitur: a. listen before talk; b. dynamic frequency selection; c. transmit power control; dan d. frequency channel selection.
