PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS
(1) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan dengan ketentuan: a. digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna; b. dilarang menimbulkan gangguan frekuensi radio yang merugikan; c. tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain; dan d. wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan. (2) Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna frekuensi radio.
