Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS
(1) Izin Kelas diberikan untuk penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi: a. WLAN; b. SRD; c. DSRC; d. LAA; e. LPWA Nonseluler; dan/atau f. yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan Izin Kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya. (2) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi SRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. Bluetooth; b. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar di bawah 10 mW; c. Radio Frequency Identification (RFID); d. Near Field Communication (NFC); dan e. Wireless Personal Area Network (WPAN) IEEE 802.15.4. (3) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan pada Pita Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dioperasikan sesuai ketentuan teknis operasional alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan teknis operasional alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
