PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap: a. Lembaga Pelatihan mandiri; atau b. Lembaga Pelatihan tidak mandiri. (2) Lembaga Pelatihan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan Program Pelatihan. (3) Lembaga Pelatihan Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang yang tidak berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan program Pelatihan.
