PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam melakukan Akreditasi Lembaga Pelatihan, Balitbang SDM berkewajiban sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi; b. menyusun standar kompetensi Asesor;
c. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menaungi Lembaga Pelatihan; d. melakukan akreditasi; dan e. melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil evaluasi. (2) Balitbang SDM berwenang memberikan dan mencabut akreditasi terhadap Lembaga Pelatihan Bidang TIK.
